Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyetujui perombakan struktur Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang dipimpin Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Hal itu ia sampaikan di Rapat Kerja bersama Komisi I DPR pada Selasa (5/11/2024).
Dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 174 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital ditandatangani Prabowo pada 5 November 2024.
“Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara,” bunyi Pasal 5.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memiliki empat direktorat yaitu Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika), Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Ditjen PPI), Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), dan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP).
Kementerian ini juga membawahi Badan Layanan Usaha (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) sebagai penyedia infrastruktur dan ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Tanah Air.
Bakti didanai dari kontribusi Universal Service Obligation (USO) operator seluler.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital, teknologi pemerintah digital, ekosistem digital, pengawasan ruang digital,
pelindungan data pribadi, dan komunikasi publik dan media;
b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
d. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
f. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan digital;
g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Susunan Organisasi Kementerian Komunikasi dan Digital terbaru terdiri atas:
– Sekretariat Jenderal
– Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
– Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital
– Direktorat Jenderal Ekosistem Digital
– Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital
– Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media
– Inspektorat Jenderal
– Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital
– Staf Ahli Bidang Hukum
– Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa; dan
– Staf Ahli Bidang Teknologi. (adm)
Sumber: detik.com