Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (RPP PAPSE) guna menjamin hak anak di ruang digital.
RPP PAPSE akan memperjelas jaminan perlindungan hak anak dalam ruang digital sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Ada dua hal terkait bagaimana mengatur platform untuk bisa menjaga konten yang akan di streaming atau disediakan untuk anak-anak dengan batas usia tertentu. Kemudian, ada satu kewajiban lain adalah bagaimana menjaga data pribadi anak sebagai isu penting sekali dan syukurnya di dalam UU PDP secara spesifik sudah disinggung,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria.
UU PDP mengkategorikan data anak sebagai data pribadi yang sensitif, sehingga aturan terkait perlindungan anak di ruang digital diatur UU ITE.
Pemerintah akan melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan digital seperti cyber bullying, penguntitan daring, eksploitasi pornografi anak dan judi daring.
“Pengaturan dalam RPP juga memberikan pedoman hukum bagi orang tua dan anak dalam mengakses dan menggunakan internet,” ujarnya.
RPP PAPSE akan menjamin pemenuhan hak anak dalam menggunakan internet, memberikan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, dan memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari ancaman kejahatan digital.
“Beberapa aturan utama yang diatur dalam RPP itu nantinya adalah penetapan batasan usia yang layak dalam penggunaan produk atau layanan digital,” ujarnya.
RPP PAPSE memuat kewajiban PSE untuk menjaga transparansi mengenai aturan, kebijakan dan standar komunitas di platform digital yang bersangkutan.
“Selain itu, sejumlah aturan utama lain menekankan pada aspek pengaturan default privasi tertinggi untuk akun anak, larangan profiling yang berdampak negatif terhadap perkembangan anak serta penyediaan alat, layanan dan fitur bagi anak serta orang tua untuk mengajukan laporan atau komplain terkait pelanggaran di ruang digital,” tuturnya.
Kemkomdigi terus melakukan upaya sistematis dan end-to-end dengan pendekatan yang komprehensif dari hulu sampai ke hilir dalam menjaga ruang digital, termasuk jaminan atas hak anak.
Hal ini dilakukan peningkatan literasi dan kecakapan digital, monitoring dan penanganan konten negatif di internet. Hal lainnya adalah dukungan data kepada Bareskrim Polri dalam upaya penegakan hukum terhadap pembuat dan penyebar konten berbahaya.
PAPSE mendorong setiap elemen ekosistem digital untuk menjamin perlindungan hak anak di ruang digital.
“Kami percaya bahwa upaya perlindungan anak di era digital mengharuskan kita melakukan kolaborasi dan sinergi yang intens antara pemerintah dengan semua stakeholders baik orang tua, penyedia layanan digital, pendidik dan seluruh elemen masyarakat yang peduli dengan generasi muda kita kedepannya,” tuturnya. (adm)
Sumber: detik.com