Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengaku kooperatif terkait pegawainya yang membekingi situs judi online (judol). Jadi, jumlah tersangka diperkirakan tambah dari sekarang.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menangkap 16 tersangka judol terbagi atas 11 orang merupakan pegawai Komdigi.
Mereka ditangkap akibat menyalahgunakan wewenang yang seharusnya memblokir tapi melindungi 1.000 situs judol dan memperoleh keuntungan sebesar Rp8,5 juta per situsnya.
“Berapa kalipun kepolisian harus datang, seberapa lama pun mereka harus datang dan meneliti di kantor kami sebagai bentuk pertanggungjawaban kami, kami membuka pintu selebar-lebarnya,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II Komplek Parlemen, Jakarta pada Selasa (5/11/2024).
Kemkomdigi telah menerbitkan instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 terkait Upaya Mendukung Penegakan Pemberantasan Judi Online di Lingkungan tersebut.
Meutya menginstruksikan seluruh pegawai Kemkomdigi untuk melaksanakan dan menaati Pakta Integritas tentang Pemberantasan Kegiatan Perjudian Daring.
Pakta itu berisi penolakan segala bentuk aktivitas perjudian online di dalam dan luar kedinasan yang telah ditandatangani oleh pegawai sejak Juli 2024.
“Sekali lagi ini pil pahit, tapi kita harus lakukan dalam bentuk ketegasan kami untuk mengkoreksi kesalahan-kesalahan di internal kami,” ucapnya.
Sebanyak 11 pegawai Kemkomdigi yang terlibat judol telah dinonaktifkan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Pemecatan tidak hormat akan dilakukan jika proses hukum sudah final. (adm)
Sumber: detik.com