Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berjanji membentuk lembaga pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP). Kebijakan ini didasarkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang akan berlaku pada 17 Oktober 2024.
“Kita sudah ajukan ke Sekretariat Negara. Tunggu dari beliau-beliau, yang pasti kita Kominfo sudah preparing, meng-address bahwa ini sangat penting pelindungan data pribadi ini untuk melindungi data masyarakat,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta pada Selasa (1/10/2024).
Dengan Kemenkominfo akan merealisasikan ini sebelum Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) berakhir.
“Enggak (akan molor), kan menurut UU PDP itu 17 Oktober 2024. Nanti soal itu kan mereka sudah mengkajinya. Kita sih sudah ajuin semuanya dari Kominfo. (Lembaga Pengawas PDP) itu nanti Kepres kan, tunggu saja kan masih ada waktu,” ucapnya.
“Nanti kita lihat karena Menpar-RB, Setneg, dan kami terus berkoordinasi mengenai polanya. Kita enggak mau main-main juga karena pelindungan data pribadi itu isunya sangat penting buat masyarakat, khususnya di era digital.”
Tugas dari lembaga otoritas PDP tertera pada Bab IX Kelembagaan pada UU PDP Pasal 58, bahwa lembaga ini ditetapkan oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Lembaga pengawas PDP akan melaksanakan tugas antara lain (1) perumusan dan penetapan kebijakan serta strategi pelindungan data pribadi, (2) pengawasan penyelenggaraan pelindungan data pribadi, (3) penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran UU PDP, dan (4) fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan terkait pelindungan data pribadi. (adm)
Sumber: detik.com