Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengaku pemerintah kekurangan anggaran dalam mengoperasikan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Jadi, ini sempat lumpuh akibat serangan ransomware yang membuat layanan publik terganggu.
Padahal, pemerintah akan menempatkan data-data dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di satu tempat yang sebelumnya terpencar-pencar.
“Saat ini PDNS memerlukan anggaran Rp 542 miliar untuk tahun 2024 dan hanya tersedia sebesar Rp 257 miliar, sehingga operasional PDNS bulan Oktober hingga Desember 2024 belum memiliki anggaran,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria pada Senin (23/9/2024).
Pusat Data Nasional (PDN) sedang dalam tahap pembangunan, sehinga data-data tersebut dikumpulkan di Pusat Data Nasional Sementara. Kemkominfo telah menunjuk dua Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), yang masing dikelola oleh Telkomsigma dan Lintasarta.
Pemerintah belum memiliki anggaran yang optimal untuk pengoperasian layanan PDNS pada 2025. Untuk tahun 2025 terdapat kebutuhan anggaran sebesar Rp 486 miliar dan saat in hanya tersedia sebesar Rp 27 miliar atau 5,6%.
“Dengan beratnya tantangan dan tanggungjawab yang dihadapi pengelola PDN, maka seharusnya dapat prioritas dukungan anggaran karena secara konsep apabila penganggaran infrastruktur SPBE dikembalikan kepada masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, maka akan terjadi inefiensi anggaran triliunan rupiah setiap tahunnya,” ujarnya.
Nezar Patria menilai jika hal itu terus berlangsung, maka ini dikhawatirkan akan mengganggu implementasi SPBE dan Satu Data Indonesia. Walaupun, pemulihan layanan yang terdampak karena gangguan PDNS 2 sudah dinyatakan 100% pulih.
“Perkembangan pemulihan layanan PDNS, saat ini layanan publik prioritas telah pulih 100%. Selain itu, seluruh data yang terkena ransomwre telah dilakukan proses decrypt 100%, sehingga data bisa diakses kembali,” tuturnya.
Proses rebuild PDNS 2 di Surabaya dinyatakan sudah 100% dan sedang dilakukan validasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Langkah ini guna memenuhi aturan backup 3-2-1 atau 3 salinan data, 2 media berbeda, dan 1 salinan offsite. (adm)
Sumber: detik.com