Finnet Bantah Tudingan Kemkominfo Terlibat dalam Layanan Judi Online

Jakarta – Finnet Indonesia (Finnet) membantah tuduhan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bahwa perusahaan ini sebagai penyedia layanan judi online. Apalagi, terlibat dalam kegiatan tersebut.

“Sebagai perusahaan penyelenggara jasa pembayaran (PJP) yang mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia, Finnet berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam memberantas segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum, termasuk judi online,” kata Vice President (VP) Corporate Secretary Finnet, Ido Laksono PGS.

Kemkominfo mengancam akan mengenakan sanksi take down (pencabutan) tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) kepada 42 penyedia jasa pembayaran yang diduga terkait dengan judi online.

Finnet adalah salahsatu dari 42 perusahaan yang dituding Kemkominfo belum lama ini. Perusahaan ini sebagai pemilik merek Finpay dan selaku anak usaha Telekomunikasi (Telkom) Indonesia yang menjalankan praktik Good Corporate Governance.

Namun, Finnet faham kekhawatiran publik dan pelanggan terkait pemberitaan tersebut dan memastikan nfrastrukturnya tidak pernah digunakan bekerja sama dengan pihak manapun untuk memfasilitasi transaksi terkait judi online.

“Finnet siap berkoordinasi penuh dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Bank Indonesia untuk membantu memberantas praktik judi online yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Finnet akan terus memantau perkembangan situasi ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap layanan.

Perusahaan ini juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum. (adm)

Sumber: detik.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top