Berikut Penyebab Penjualan iPhone Tidak Boleh di Indonesia

Jakarta – Kementerian Perindustrian mengakui ecommerce dan marketplace di Indonesia dikontaknya guna menghilangkan produk iPhone 16 di layanannya agar tidak bisa dibeli oleh masyarakat.

“Karena kasihan masyarakat yang beli karena mereka pasti tidak akan diberi IMEI dari kita,” kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.

Alasan penjualan iPhone 16 dilarang pemerintah, karena Apple belum merealisasikan komitmen investasi

“Jadi kategorinya dari Kementerian Perindustrian ini masih ilegal,” papar Menteri Agus.

Agus Gumiwang Kartasasmita mengemukakan sebenarnya masyarakat bisa membeli iPhone 16 dari luar negeri dan mendaftarkan IMEI dengan membayar pajak untuk perangkat tersebut.

Selain itu iPhone 16 tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia

“Memang aturannya mengatakan bahwa barang-barang yang dibawa pendatang dari luar negeri itu boleh, dia bisa mendaftarkan dan itu maksimal dua unit dan tidak boleh diperjualbelikan,” jelasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Kemperin, Febri Hendri Antoni Arif menyebutkan iPhone 16 bisa masuk Indonesia melalui bandara dan pelabuhan, tapi harus membayar pajak Bea Cukai.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 35 PP 46 Tahun 2021, sehingga supaya berstatus legal, masyarakat musti memenuhi syarat yang tercantum dalam aturan itu.

“Satu orang penumpang hanya diperbolehkan membawa 2 unit. Dan barang bawaan tersebut tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia dan hanya untuk pemakaian sendiri,” ungkap Febri.

iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri dan membayar pajak IMEI statusnya legal, tapi bisa menjadi ilegal bila dijualbelikan kembali sebelum sertifikat Tingkatan Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Kemenperin dan Pos Telekomunikasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Postel Komdigi) terbit. (adm)

Sumber: detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *