Aturan eSIM Ditargetkan Kemkomdigi Berlaku Februari 2025

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) akan menerbitkan aturan terkait embedded Subscriber Identity Module atau eSIM yang ditargetkan berlaku pada Februari 2025.

“Kita akan meresmikan yang namanya eSIM sebagai bentuk modernisasi pemerintahan, khususnya Komdigi untuk melihat kemajuan teknologi di banyak belahan dunia lainnya. Jadi, SIM card nanti akan bentuknya eSIM, itu akan akan keluarkan aturannya,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.

“Tentu butuh waktu, butuh proses sampai betul-betul terjadi, tapi kami akan keluarkan kurang lebih dalam dua minggu ke depan.”

Kemkomdigi akan mengimbau kepada operator seluler untuk melakukan pemutakhiran data, termasuk penyalahgunaan data, seperti satu data Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk ribuan nomor seluler.

“Ya, itu wajib ditertibkan. Jadi, ini sebenarnya bukan aturan baru, Kepmennya sudah ada, tapi tidak dijalankan, kami hanya meminta nanti kembali ke situ,” ucapnya.

Meutya Hafid mengemukakan kebijakan ini sebagai bentuk upaya pemerintah dalam mengatasi kejahatan di dunia digital, seperti penipuan online. Berdasarkan data Kemkomdigi menyebutkan sebanyak 314 juta SIM card aktif di Indonesia.

“Nanti mungkin masyarakat terdampak, seperti halnya ketika tahun 2019, masyarakat juga harus melakukan pemutakhiran datanya ke operator seluler. Jadi, mungkin ketidaknyamanan sedikit di situ, sehingga kami mohon dukungan dari bapak-ibu sebagai perwakilan dari rakyat, tapi untuk mengamankan, baik itu data atau menghindari masyarakat dari kejahatan dunia digital,” ujarnya.

Seluruh operator seluler eksisting yang beroperasi mulai dari Telkomsel, Smartfren, Indosat Ooredoo Hutchison, hingga Smartfren telah mengeluarkan produk eSIM untuk para pelanggannya. (adm)

Sumber: detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *