Posted in

Google Kena Denda 3 Miliar Lebih atas Praktik Monopoli, Donald Trump Ancam Kenakan Tarif Pembalasan

Jakarta – Uni Eropa mengenakan denda sebesar US$3,45 miliar atau sekitar Rp56 triliun kepada Google. Pasalnya, perusahaan ini dinilai bersalah atas praktik anti persaingan dalam bisnis teknologi periklanannya.

Namun, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan pemerintahannya mungkin akan meluncurkan investigasi Pasal 301 terhadap Uni Eropa yang dapat berujung pada pengenaan tarif pembalasan.

Denda tersebut merupakan langkah agresif dari Komisi Eropa, regulator teknologi tertinggi Uni Eropa.

Pemerintahan Donald Trump mengeluhkan denda besar yang dijatuhkan Uni Eropa akibat undang-undang privasi dan antimonopoli mereka yang jauh lebih ketat dan lebih sering ditegakkan daripada di Amerika Serikat.

“Google juga telah membayar, di masa lalu, US$13 miliar dolar dalam klaim dan biaya palsu dengan total US$16,5 miliar dolar. Seberapa gila itu? Uni Eropa harus menghentikan praktik ini terhadap Perusahaan Amerika, SEGERA!” sebut Donald Trump di Truth Social.

Sebelumnya, Komisi Eropa menuduh Google mendistorsi persaingan di pasar teknologi periklanan (adtech) dengan secara tidak adil. Perusahaan ini dinilai mengutamakan layanan teknologi periklanan display miliknya sendiri sehingga merugikan para pesaing.

Komisi tersebut juga memerintahkan Google untuk mengakhiri praktik-praktik yang mengutamakan kepentingan sendiri. Hal lainnya menerapkan langkah-langkah untuk menghentikan konflik kepentingan yang melekat di seluruh teknologi periklanan.

Perusahaan memiliki waktu 60 hari untuk menanggapi.

“Keputusan hari ini menunjukkan bahwa Google menyalahgunakan posisi dominannya di teknologi periklanan yang merugikan penerbit, pengiklan, dan konsumen. Perilaku ini ilegal berdasarkan aturan antimonopoli Uni Eropa,” kata Kepala persaingan Uni Eropa, Teresa Ribera.

“Google sekarang harus mengajukan solusi serius untuk mengatasi konflik kepentingannya dan jika gagal, maka kami tidak akan ragu untuk menerapkan solusi yang tegas.”

Kepala urusan regulasi global Google, Lee-Anne Mulholland, mengatakan keputusan Uni Eropa tersebut salah dan perusahaan akan mengajukan banding.

“Keputusan ini mengenakan denda yang tidak beralasan dan membutuhkan perubahan yang akan merugikan ribuan bisnis Eropa dengan mempersulit mereka menghasilkan uang,” kata Mulholland.

“Tidak ada yang anti persaingan dalam menyediakan layanan bagi pembeli dan penjual iklan dan juga ada lebih banyak alternatif untuk layanan kami daripada sebelumnya.” (adm)

Sumber: detik.com