Posted in

Kemkomdigi Bagi 15 Zona di 3 Regional Pita Lebar, Izin Pita Frekuensi Radio Bagi Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menggelar seleksi frekuensi 1,4 GHz untuk layanan akses nirkabel pitalebar atau broadband wireless access (BWA). Lebar pita ini 80 MHz di spektrum tersebut dibagi ke dalam 15 zona di tiga regional.

Pemakaiannya akan diberikan dalam bentuk Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) kepada penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched dengan wilayah layanan berdasarkan regional.

Sebanyak 15 zona ini dibagi ke dalam tiga regional yang mencakup seluruh wilayah Indonesia

Regional 1Zona 4: Banten, Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, Kabupaten BekasiZona 5: Jawa Barat (kecuali Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi)Zona 6: Jawa Tengah dan YogyakartaZona 7: Jawa TimurZona 9: Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat DayaZona 10 : Maluku dan Maluku Utara

Regional 2Zona 1: Aceh dan Sumatera UtaraZona 2: Sumatera Barat, Riau, dan JambiZona 3: Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Bengkulu, dan LampungZona 8: Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara TimurZona 15: Kepulauan Riau

Regional 3Zona 11: Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi TenggaraZona 12: Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi TengahZona 13: Kalimantan Tengah dan Kalimantan BaratZona 14: Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur

Dari tiga regional tersebut rentang frekuensinya dari 1432-1512 MHz yakni satu blok dengan lebar pita 80 MHz. Mode frekuensinya time division duplex (TDD) dengan masa berlaku IPFR 10 tahun.

Pita frekuensi yang menjadi objek seleksi meliputi rentang 1432 MHz hingga 1512 MHz, dengan total lebar pita80 MHz.

“Frekuensi ini direncanakan akan digunakan untuk penyelenggaraan layanan akses nirkabel pita lebar (broadband wireless access), yang diharapkan dapat menyediakan layanan internet cepat dengan kecepatan sampai dengan (up to) 100 Mbps dengan harga terjangkau bagi masyarakat luas,” tulis Kemkomdigi pada Selasa (29/7/2025).

Dengan menghidupkan kembali layanan BWA, Komdigi mengatakan frekuensi 1,4 GHz itu akan menjadi pembuka jalan masuknya jaringan fiber optik di daerah yang berlum terjangkau fiber optik dan pendorong untuk layanan fixed broadband.

Kemkomdigi menyebutkan proses seleksi frekuensi 1,4 GHz dilakukan melalui sistem e-Auction. Seleksi ini dilakukan juga dilakukan melalui metode penawaran harga alias lelang harga.

“Peserta seleksi wajib mengikuti seleksi untuk seluruh regional dan dimungkinkan untuk memenangkan objek seleksi di seluruh Regional I, II, dan III,” ucapnya. (adm)

Sumber: detik.com