Posted in

Mastel Usul Bentuk Komisi Khusus, Upaya Antisipasi Kekhawatiran Transfer Data Pribadi

Jakarta – Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) mengusulkan pembentukan komite khusus guna mengantisipasi kekhawatiran atas transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat (AS) yang merupakan bagian dari kesepakatan antara kedua negara.

“Kita berpendapat dalam perdagangan digital yang paling berharga adalah data. Yang diinginkan adalah pertukaran dan pengelolaan data bersifat bilateral dan resiprokal kesetaraan sesuai dengan hukum dan peraturan masing-masing negara,” kata Ketua Umum (Ketum) Mastel, Sarwoto Atmosutarno pada Rabu (23/7/2025).

Indonesia memiliki landasan hukum terkait data pribadi yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Dalam proses transfer data masuk dan keluar juridiksi Indonesia, pihak lain harus tunduk pada UU 11/2018 tentang ITE dan perubahannya, dan UU 27/2022 tentang PDP. Sebaliknya juga demikian, bila transfer data milik AS ke Indonesia,” ucapnya.

“Yang mereka harapkan tidak perlu tunduk kepada pihak lain, misalnya WTO (World Trade Organization). Yang jadi kekhawatiran adalah kesenjangan pemanfaatan, khususnya data pribadi dan data sensitif lainnya. Pengelolaannya menjadi industri kita lebih banyak impor daripada ekspor. Apalagi banyak kasus kita tidak berdaya terhadap adanya frauds,” ucapnya.

Dengan begitu Mastel mengusulkan pembentukan komite khusus evaluasi terkait transfer data pribadi masyarakat masyarakat Indonesia ke AS tersebut.

“Kita mengusulkan dibentuknya komite khusus evaluasi yang mengawasi dan mengevaluasi keamanan pemanfaatan data dan menegakkan peraturan yang ada sesuai ketentuan bilateral dan ratifikasi multilateral bila ada,” ujarnya.

Gedung Putih mengumumkan joint statement kesepakatan dagang antara AS dan Indonesia terkait industri digital seperti transfer data pribadi.

“Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kesepakatan perdagangan penting dengan Indonesia, yang akan memberikan akses pasar bagi warga Amerika di Indonesia yang sebelumnya dianggap mustahil, dan membuka terobosan besar bagi sektor manufaktur, pertanian, dan digital Amerika,” tuturnya.

Berdasarkan kesepakatan ini, Indonesia akan membayar tarif resiprokal sebesar 19% kepada AS. Dalam Joint Statement ini sebanyak 12 poin yang mencakup sejumlah bidang perdagangan dan industri mencakup otomotif, kesehatan, pertanian, perburuhan, energi, pertambangan dan industri digital.

Untuk industri digital terdapat point khusus soal Menghapus Hambatan Perdagangan Digital seperti poin bahwa data pribadi bisa ditransfer ke AS.

“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” ujar Gedung Putih.

“Perusahaan-perusahaan Amerika telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun.” (adm)

Sumber: detik.com