Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemomdigi) sedang merancang peta jalan dan tata kelola pemanfaatan artificial intelligence/AI (kecerdasan buatan) yang bersifat inklusif dan multisektor.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengemukakan tentang AI akan disusun berbentuk peraturan presiden (perpres) untuk memperkuat tata kelola lintas sektor.
Saat ini aturan terkait AI masih berbentuk Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi).
“Jadi, dengan melakukan itu, kami memperkuat regulasi kami tentang AI,” katanya pada Senin (21/7/2025).
Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi yang berhubungan pengembangan AI, seperti UU ITE, UU Pelindungan Data Pribadi , KUHP, dan sejumlah peraturan kementerian dan SE etika AI.
Regulasi-regulasi ini menjadi dasar memitigasi risiko dan menjadi panduan dalam memanfaatkan teknologi.
“Dengan seperangkat peraturan ini, saya pikir kami dapat memiliki referensi bagi semua pemangku kepentingan yang ingin mengembangkan teknologi AI. Bagi masyarakat yang ingin menggunakan teknologi ini, kami juga dapat menavigasi dan memitigasi risikonya,” ujarnya.
Nezar Patria mengemukakan Kemkomdigi sedang merancang peta jalan AI nasional dan Menyusun draf peta jalan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Kami sedang menyusun peta jalan nasional untuk AI yang melibatkan kolaborasi quadhelix, dari pelaku usaha dan industri, akademisi, kelompok masyarakat sipil dan pemerintah. Proses ini telah berjalan secara marathon selama hampir dua bulan ini. Pemerintah mengapresiasi komitmen semua pihak untuk mewujudkan peta jalan ini,” ucapnya.
Peta jalan AI dirancang sebagai panduan prinsipil bagi kementerian dan lembaga (K/L) terkait untuk mengadopsi teknologi AI di berbagai sektor, seperti transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga layanan keuangan.
“Ini seperti panduan untuk semua kementerian yang terkait dengan adopsi AI. Kami hanya memberikan prinsip-prinsip bagaimana mengadopsinya, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, serta apa yang perlu diwaspadai terkait risikonya,” ucapnya.
Pemerintah berharap peta jalan dan Perpres AI menjadi dasar pengembangan AI yang etis, adaptif, dan tanggap terhadap dinamika global.
Kedua dokumen ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan publik, serta menjadi pedoman dalam membangun ekosistem AI nasional yang aman, tangguh, dan berdaya saing tinggi. (adm)
Sumber: detik.com